Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

82

mendasari landasan berpijak pelaksanaan optimalisasi
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mampu
meningkatkan harmonisasi hubungan pemerintah pusat
dan daerah yang merupakan wujudkan reformasi
birokrasi.
b) Regulasi. Metode regulasi/deregulasi adalah cara
untuk menyempurnakan setiap peraturan perundangan
yang diperlukan, yang berkaitan dengan sistem
manajemen pemerintahan, kepemimpinan dan sistem
hukum agar semakin lengkap, sebagai upaya untuk
mewujudkan payung hukum yang diperlukan.
c) Edukasi. Metoda edukasi berkaitan dengan
proses belajar mengajar. Melalui kegiatan pengajaran,
pelatihan dan bimbingan dalam rangka memberikan
pengertian, pemahaman dan ketrampilan baik oleh
aparatur pemerintah sebagai penyelenggara negara
maupun masyarakat sebagai subyek dan obyek dari
pembangunan.
d) Evaluasi. Metoda evaluasi adalah cara yang
dipergunakan untuk melakukan penilaian terhadap hasil
kerja yang telah dicapai sehingga dapat mencapai hasil
yang optimal.
e) Efisiensi. Metoda efesiensi adalah cara yang
dipergunakan untuk melakukan penghematan anggaran
dana perimbangan agar dana perimbangan tersebut
mencapai sasaran yang tepat.
f) Kajian. Metoda kajian adalah cara yang
dipergunakan untuk menilai ulang/pengkajian terhadap
nuansa yang tidak tepat terhadap pelaksanaan program
yang telah dan akan dilaksanakan.
g) Koordinasi. Penggunaan metoda koordinasi
ternyata banyak mengalami kendala utamanya dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9