Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

86

11) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah menegakkan supremasi hukum, di
jajaran pemerintah daerah, pemberlakuan kode etik/badan
kehormatan di DPRD secara konsisten dan konsekuen, serta
pendidikan dan pelatihan bagi kader-kader partai politik agar
berkualitas dan memiliki kesadaran politik yang proporsional
dalam berorganisasi, serta pengembangan transparansi di
pemerintahan dan legislatif, penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah dan pengawasan melekat dalam
penyelenggaraan proyek-proyek pembangunan di daerah.

12) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah memperkokoh penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
menjadi urusan pemerintah, pemerintah daerah menjalankan
otonomi yang secara nyata, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

13) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah mendukung lancarnya kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui proyek-proyek
tertentu sehingga tidak menimbulkan ketergantungan daerah
pada pemerintah pusat, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di daerah melalui pendidikan dan pelatihan, pembinaan
prosedur dan mekanisme kerja secara profesional.

 14) Pemerintah membudayakan KISS (Koordinasi, Integrasi,
Sinkronisasi, dan Simplifikasi) yang mantap antar kelembagaan
yang ada, serta edukasi bagi peningkatan kesadaran berbangsa
dan bernegara, serta profesionalisme masyarakat dan aparat
hukum di wilayah/daerah.

 15) Pemerintah Pusat melalui lembaga Kepresidenan,
 Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13