Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

85

daerah (terkait APBD, pajak, dan retribusi), perencanaan
pembangunan, atau pemberhentian kepala/wakil kepala daerah.

7) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah memperkokoh Wawasan
Kebangsaan dan Nasionalisme Indonesia, mengakomodasi
otonomi dan menghindari sentralisme, menekan tuntutan
pemekaran sampai dengan ancaman separatis dan
otoritarianisme sebaliknya mampu memberdayakan potensi
daerah.

8) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah mensosialisasikan ketentuan legal
formal tentang pengaturan otonomi daerah melengkapi piranti
lunak penjabaran dan pendukung undang-undang tersebut
berupa peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang
relevan didukung oleh koordinasi dan kerjasama antara
kelembagaan agar pembangunan di wilayah/daerah memiliki
kesamaan persepsi dan tidak menimbulkan masalah di
lapangan.

9) Mengatur hubungan antara provinsi dengan kabupaten/
kota bahwa status daerah provinsi berkedudukan juga sebagai
daerah administrasi, yakni melaksanakan tugas-tugas
dekonsentrasi sebagai manifestasi dari konsekuensi wilayah
administrasi yang merupakan perpanjangan tangan dari
wilayah; administrasi pemerintah (nasional).

10) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah memperkokoh pola hubungan
kekuasaan dan penguatan kembali posisi gubernur sebagai
kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal
fungsi pembinaan dan pengawasan terutama sektor-sektor
kepegawaian dan pengelolaan anggaran yang melibatkan
institusi pengawas ataupun masyarakat.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12