Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

84

3) Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemerintahan
daerah merumuskan Perda untuk menerapkan pola hidup
sederhana dan tidak konsumtif dan tidak tergoda KKN
dilingkungan pemerintahan daerah. Hal ini dapat diwujudkan
bila pemimpin mempunyai komitmen kuat untuk mengabdikan
diri sebagai pengayom dan pelayan masyarakat dengan
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
kelompok atau golongan;

4) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah membangun persatuan dan
kesatuan bangsa dengan bingkai NKRI melalui asas
desentralisasi dan otonomi daerah sebagai elemen perekatnya.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis
Indonesia yang sangat luas dengan segala kemajemukannya
menyebabkan tuntutan kebutuhan untuk mengakomodasinya
dalam penerapan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi
tuntutan yang mutlak.

5) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah mengatur kembali formulasi
perwilayahan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota,
hubungan pemerintah daerah dan DPRD, kepegawaian daerah,
keuangan daerah, pembinaan/pengawasan, pembaruan
konstruksi pembentukan daerah dan kawasan khusus,
kewenangan urusan pemerintahan, hubungan kepala daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

6) Para pemimpin baik pada tataran pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah menghapus stigma negatif bahwa
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 masih menunjukkan
karakter bangunan dasar Kebijakan otonomi yang masih
sentralistik melalui pengaturan yang lebih otonom berkaitan
dengan manajemen kepegawaian, pengawasan atas peraturan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11