Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Beberapa undang-undang yang mengatur perihal
  aspek-aspek kewaspadaan nasional dalam menghadapi
  ancaman terorisme perlu direvisi. Sebagai contoh, UU No. 15
 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
 tidak lain merupakan Perpu No.2 tahun 2002 mengenai hal
 yang sama, yang dikeluarkan sebagai respon cepat terhadap
 peristiwa Bom Bali I. Saat ini ada kebutuhan untuk merevisi
 UU tersebut karena, salah satunya, dianggap kurang jelas
 dalam mendefinisikan apa yang disebut 'tindak pidana
 terorisme". Selain itu, RUU tentang pencegahan dan
 pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme saat ini
juga masih digodok di DPR. Masih banyak aturan
perundangan lainnya yang harus dibuat atau direvisi untuk
mengatur usaha kewaspadaan terhadap ancaman terorisme
ini menjadi suatu kebijakan yang terintegrasi. Untuk itu
pemerintah bersama para pakar hukum, LSM, akademisi, dan
tokoh-tokoh masyarakat perlu mengkaji peraturan-peraturan
perundangan yang terkait masalah kewaspadaan terhadap
ancaman terorisme ini.

         Peraturan perundangan yang mengatur masalah
otonomi daerah juga perlu direvisi. Salah satu kelemahan dari
peraturan perundangan mengenai otonomi daerah yang ada
adalah membuat hubungan pemerintah pusat dan daerah
menjadi lemah. Aturan saat ini memungkinkan pemerintah
pusat dan daerah mengambil kebijakan yang bertentangan
terhadap permasalahan yang sama.

2) Membentuk Tim Ahli dan melakukan studi
banding kebijakan dan implementasi kewaspadaan
terhadap ancaman terorisme di negara-negara lain,
kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme sebagai

                                       64
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15