Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

BAB VI
               IMPLEMENTASI KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP
              ANCAMAN TERORISME YANG MAMPU MENINGKATKAN
             HUBUNGAN PEMERINTAHDAN PEMERINTAHAN DAERAH

                              SERTA MENJAGA KEUTUHAN NKRI

 24. Umum
          Saat ini, upaya-upaya peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman

terorisme telah dilakukan oleh berbagai elemen bangsa, baik pemerintah di
tingkat pusat dan daerah, maupun elemen-elemen masyarakat. Namun
usaha-usaha tersebut belum maksimal karena berbagai faktor, diantaranya
kurang lengkapnya peraturan perundangan yang mengatur usaha
kewaspadaan tersebut, lemahnya koordinasi antar institusi yang memiliki
wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan usaha tersebut, masih
rendahnya tingkat kewaspadaan dan sikap antisipatif masyarakat terhadap
ancaman terorisme, serta masih maraknya gagasan-gagasan radikal di
tengah-tengah masyarakat.

         Rendahnya kewaspadaan nasional bangsa Indonesia terhadap
ancaman terorisme memberi peluang kepada kelompok-kelompok radikal
untuk melakukan aksi terorisme atau mengkampanyekan ajaran-ajaran
radikal yang mengusung kekerasan dan aksi teror ke tengah-tengah
masyarakat. Hal ini tentu jika dibiarkan akan melemahkan ketahanan
nasional bangsa dan pada akhirnya akan mengancam keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

         Dengan demikian, peningkatan kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan.
Kepedulian, sikap waspada dan antisipatif dari masyarakat dan unsur unsur
pemerintah harus dibangun, sinergitas antar institusi pemerintah dan
pemerintahan daerah, serta dengan kelompok-kelompok masyarakat harus
diperkuat, juga aturan-aturan perundangan harus disusun sedemikian rupa

                                                            58
   1   2   3   4   5   6   7   8   9