Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

1) Pemerintah dan masyarakat melakukan kajian
 terhadap peraturan perundangan yang berlaku saat ini
 yang berkaitan dengan usaha kewaspadaan nasional
 terhadap ancaman terorisme, upaya pertama yang harus
 dilakukan adalah mengkaji aturan perundangan yang ada saat
 ini yang mengatur mengenai kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme. Kajian ini terutama ditujukan untuk
memetakan permasalahan, yaitu aspek-aspek mana saja dari
usaha kewaspadaan terhadap ancaman terorisme tersebut
yang belum dinaungi oleh payung Undang-Undang, aspek
mana yang sudah diatur oleh UU yang ada namun belum
terdapat aturan pelaksanaan yang jelas, aturan perundangan
mana yang masih harus direvisi karena tidak sesuai dengan
perkembangan kondisi, dan lain sebagainya. Institusi-institusi
pemerintah yang wewenang dan tanggung jawabnya terkait
langsung dengan usaha-usaha kewaspadaan tersebut harus
bekerjasama dengan DPR, sebagai pemegang mandat
pembuat undang-undang, untuk menjawab berbagai
kebutuhan akan payung hukum tersebut. Di tataran
pemerintah daerah, perlu juga dikaji perda-perda apa saja
yang perlu diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan usaha
kewaspadaan terhadap ancaman terorisme di daerah, perda
apa yang harus direvisi karena menghalangi dan sebagainya.
Dalam rangka otonomi daerah sekarang ini, Pemerintah
daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar untuk
mengatur urusan daerahnya. Untuk itu diperlukan komitmen
bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
untuk bersama-sama mengkaji dan melakukan sinkronisasi
berbagai aturan perundangan untuk mengatur usaha-usaha
untuk kewaspadaan terhadap ancaman terorisme ini.

                                    63
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14