Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

bidang kontrol peredaran bahan peledak, tanggung jawab utama
   berada di kepolisian; dalam bidang pengawasan perbatasan
  terhadap kemungkinan penyelundupan senjata atau keluar masuk
  teroris, kewenangan berada pada BNPP, dalam pembinaan
  masyarakat, tanggung jawab berada pada Dirjenpol Kemendagri dan
  lain sebagainya. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat-
  pemerintah daerah pada era otonomi daerah saat ini, hal yang perlu
 disoroti adalah aturan perundangan yang mengatur bagaimana
 sinergi antara unsur-unsur pemerintah pusat di daerah dengan unsur
 pemerintah daerah setempat dan kelompok-kelompok masyarakat
 lokal. Dengan adanya regulasi yang jelas dan lengkap sebagai
 payung hukum, diharapkan usaha-usaha peningkatan kewaspadaan
 nasional terhadap ancaman terorisme dapat dilakukan dengan tepat
 sasaran, terukur, efektif dan efisien.

 b. Memperkuat sinergitas tiap-tiap aktor/institusi yang
terlibat dalam upaya-upaya kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme. Dalam era otonomi daerah seluas-luasnya
yang diterapkan sejak tahun 1999 ini, permasalahan lemahnya
hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah menjadi salah satu
permasalahan utama yang dihadapi. Kerapkali terjadi
ketidaksinkronan antara kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pusat
dengan kebijakan yang disusun oleh pemerintah daerah. Selain
permasalahan aturan perundangan yang tidak lengkap,
multiinterpretasi, dan terkadang bertentangan satu sama lain,
permasalahan kedua terkait hal ini adalah lemahnya koordinasi di
lapangan. Praktek koordinasi yang terjadi saat ini tidak seperti era
Orde Baru yang sentralistik, dengan hierarki yang jelas, yang secara
efektif mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh
pusat. Di era otonomi daerah aspek koordinasi sangat penting

                                        60
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11