Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
karena hubungan antar institusi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah merupakan hubungan koordinatif.
c. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat
dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap terorisme.
Pemerintah maupun pemerintahan daerah serta unsur-unsur
masyarakat harus bahu membahu meningkatkan kesadaran dan
kewaspadaan nasional terhadap potensi ancaman terorisme serta
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan
antisipasi ancaman teror. Masyarakat Indonesia relatif belum terlalu
sadar akan ancaman terorisme di lingkungannya. Untuk itu
diperlukan sosialisasi mengenai bahaya terorisme di lingkungan
masing-masing kepada masyarakat luas. Tujuan dari sosialisasi ini
adalah agar masyarakat sadar, peduli, dan mawas diri terhadap
bahaya terorisme. Selain itu juga bertujuan agar masyarakat sadar
akan peran yang dimilikinya sehingga dapat berpartisipasi secara
nyata dalam usaha kewaspadaan nasional terhadap ancaman
terorisme tersebut.
d. Meminimalisir penyebaran ajaran/gagasan-gagasan
radikal di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dilakukan melalui
pengintensifan diskursus-diskursus mengenai pancasila sebagai nilai-
nilai kebangsaan yang paling cocok bagi Indonesia dan Islam
moderat yang sejalan dengan paham-paham kebangsaan. Usaha ini
harus melibatkan banyak pihak, baik pemerintah, pemerintah
daerah, maupun masyarakat. Bahkan hal ini merupakan bagian dari
pembangunan bangsa ( nation buHdincj) yang melibatkan semua
komponen bangsa. Pemerintah (pusat dan daerah) memiliki peran
krusial dalam meminimalisir gerakan-gerakan radikal. Pertama,
pemerintahlah yang memiliki sumber daya terbesar untuk melakukan
hal tersebut, misalnya sumber-sumber finansial dari APBN dan
APBD, maupun aparatur negara yang bekerja secara penuh.
61