Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

karena hubungan antar institusi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah merupakan hubungan koordinatif.

c. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat
dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap terorisme.
 Pemerintah maupun pemerintahan daerah serta unsur-unsur
 masyarakat harus bahu membahu meningkatkan kesadaran dan
 kewaspadaan nasional terhadap potensi ancaman terorisme serta
 meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan
 antisipasi ancaman teror. Masyarakat Indonesia relatif belum terlalu
 sadar akan ancaman terorisme di lingkungannya. Untuk itu
 diperlukan sosialisasi mengenai bahaya terorisme di lingkungan
  masing-masing kepada masyarakat luas. Tujuan dari sosialisasi ini
  adalah agar masyarakat sadar, peduli, dan mawas diri terhadap

  bahaya terorisme. Selain itu juga bertujuan agar masyarakat sadar
  akan peran yang dimilikinya sehingga dapat berpartisipasi secara
  nyata dalam usaha kewaspadaan nasional terhadap ancaman
  terorisme tersebut.

  d. Meminimalisir penyebaran ajaran/gagasan-gagasan
  radikal di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dilakukan melalui
  pengintensifan diskursus-diskursus mengenai pancasila sebagai nilai-
  nilai kebangsaan yang paling cocok bagi Indonesia dan Islam
  moderat yang sejalan dengan paham-paham kebangsaan. Usaha ini
  harus melibatkan banyak pihak, baik pemerintah, pemerintah
  daerah, maupun masyarakat. Bahkan hal ini merupakan bagian dari
  pembangunan bangsa ( nation buHdincj) yang melibatkan semua
  komponen bangsa. Pemerintah (pusat dan daerah) memiliki peran
  krusial dalam meminimalisir gerakan-gerakan radikal. Pertama,
  pemerintahlah yang memiliki sumber daya terbesar untuk melakukan
  hal tersebut, misalnya sumber-sumber finansial dari APBN dan
  APBD, maupun aparatur negara yang bekerja secara penuh.

                                                     61
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12