Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memaksa
          (<enforcement) suatu kebijakan dan strategi kepada masyarakat.
          Misalnya, pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan
          Kebudayaan dapat memasukkan nilai-nilai Pancasila kedalam
          kurikulum wajib di setiap jenjang pendidikan, atau merumuskan
          sistem pendidikan yang mengadopsi nilai-nilai kebangsaan dalam
          penyelenggaraan pendidikannya. Namun yang perlu diperhatikan
         bahwa dalam era otonomi, Kementerian pendidikan dan kebudayaan
         tidak lagi memiliki kantor-kantor wilayah di daerah-daerah. Tugas-
         tugas itu sekarang diemban oleh partner kementerian di daerah,
         yaitu dinas-dinas pendidikan dan kebudayaan, yang merupakan
         bagian dari pemerintah daerah. Begitu pula dengan Kementerian
         Agama. Kementerian Agama dapat menjalin kerjasama dengan
         universitas-universitas atau lembaga pendidikan di daerah-daerah
         untuk mempromosikan nilai-nilai Islam moderat kepada siswa-siswa
         pada khususnya dan masyarakat umumnya di daerah, bekerjasama
         dengan pemuka-pemuka agama di daerah untuk menyelenggarakan
         berbagai ceramah, baik di mesjid, madrasah, dan lain sebagainya,
         yang mempromosikan nilai-nilai keislaman yang damai. Urusan
        agama menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
         masih merupakan urusan pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian
         agama masih memiliki kantor-kantor wilayah di daerah.

27. Upaya-upaya

        a. Upaya strategi-1. Mengintensifkan usaha peningkatan
         kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme dengan
        menyusun aturan-aturan perundangan yang mengatur
        secara komprehensif dan terintegrasi dengan cara :

                                                         62
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13