Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memaksa
(<enforcement) suatu kebijakan dan strategi kepada masyarakat.
Misalnya, pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat memasukkan nilai-nilai Pancasila kedalam
kurikulum wajib di setiap jenjang pendidikan, atau merumuskan
sistem pendidikan yang mengadopsi nilai-nilai kebangsaan dalam
penyelenggaraan pendidikannya. Namun yang perlu diperhatikan
bahwa dalam era otonomi, Kementerian pendidikan dan kebudayaan
tidak lagi memiliki kantor-kantor wilayah di daerah-daerah. Tugas-
tugas itu sekarang diemban oleh partner kementerian di daerah,
yaitu dinas-dinas pendidikan dan kebudayaan, yang merupakan
bagian dari pemerintah daerah. Begitu pula dengan Kementerian
Agama. Kementerian Agama dapat menjalin kerjasama dengan
universitas-universitas atau lembaga pendidikan di daerah-daerah
untuk mempromosikan nilai-nilai Islam moderat kepada siswa-siswa
pada khususnya dan masyarakat umumnya di daerah, bekerjasama
dengan pemuka-pemuka agama di daerah untuk menyelenggarakan
berbagai ceramah, baik di mesjid, madrasah, dan lain sebagainya,
yang mempromosikan nilai-nilai keislaman yang damai. Urusan
agama menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
masih merupakan urusan pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian
agama masih memiliki kantor-kantor wilayah di daerah.
27. Upaya-upaya
a. Upaya strategi-1. Mengintensifkan usaha peningkatan
kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme dengan
menyusun aturan-aturan perundangan yang mengatur
secara komprehensif dan terintegrasi dengan cara :
62