Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
untuk menaungi, mengatur, dan memperjelas tugas dan kewenangan tiap
institusi yang terlibat. Dengan demikian, kiranya perlu disusun kebijakan,
strategi, dan upaya-upaya untuk mewujudkan suatu kewaspadaan nasional
terhadap ancaman terorisme.
25. Kebijakan berdasarkan tinjauan terhadap berbagai persoalan yang
terkait dengan upaya peningkatan kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme, maka dirumuskan kebijakan pemecahan persoalan
sebagai berikut "Terciptanya masyarakat yang memiliki sikap
kewaspadaan yang tinggi terhadap ancaman terorisme sehingga
pembangunan nasional dapat terselenggara dengan baik yang
pada akhirnya akan meningkatkan hubungan pemerintah dan
pemerintahan daerah dalam rangka keutuhan NKRI "
26. Strategi
Berpedoman pada kebijakan tersebut diatas, maka strategi yang
dipilih adalah:
a. Mengintensifkan usaha peningkatan kewaspadaan
nasional terhadap ancaman terorisme dengan menyusun
aturan-aturan perundangan yang mengatur secara
komprehensif dan terintegrasi. Sudah saatnya usaha
peningkatan kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme
ditingkatkan menjadi satu sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi
dengan baik. Langkah pertama dari pembangungan sistem tersebut
adalah penyusunan aturan-aturan perundangan yang mendasari
usaha tersebut.Aturan-aturan perundangan yang ada harus mampu
mengatur dan memperjelas setiap tugas dan kewenangan dari
masing-masing institusi yang terlibat sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing. Dalam usaha penguatan nilai-nilai kebangsaan
pancasila melalui sistem pendidikan, misalnya, tanggung jawab
diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dalam
59