Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

untuk menaungi, mengatur, dan memperjelas tugas dan kewenangan tiap
  institusi yang terlibat. Dengan demikian, kiranya perlu disusun kebijakan,
 strategi, dan upaya-upaya untuk mewujudkan suatu kewaspadaan nasional
 terhadap ancaman terorisme.

 25. Kebijakan berdasarkan tinjauan terhadap berbagai persoalan yang
 terkait dengan upaya peningkatan kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme, maka dirumuskan kebijakan pemecahan persoalan
sebagai berikut "Terciptanya masyarakat yang memiliki sikap
kewaspadaan yang tinggi terhadap ancaman terorisme sehingga
pembangunan nasional dapat terselenggara dengan baik yang
pada akhirnya akan meningkatkan hubungan pemerintah dan
pemerintahan daerah dalam rangka keutuhan NKRI "

26. Strategi
         Berpedoman pada kebijakan tersebut diatas, maka strategi yang

dipilih adalah:
         a. Mengintensifkan usaha peningkatan kewaspadaan
         nasional terhadap ancaman terorisme dengan menyusun
         aturan-aturan perundangan yang mengatur secara
         komprehensif dan terintegrasi. Sudah saatnya usaha
         peningkatan kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme
         ditingkatkan menjadi satu sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi
         dengan baik. Langkah pertama dari pembangungan sistem tersebut
         adalah penyusunan aturan-aturan perundangan yang mendasari
         usaha tersebut.Aturan-aturan perundangan yang ada harus mampu
         mengatur dan memperjelas setiap tugas dan kewenangan dari
         masing-masing institusi yang terlibat sesuai dengan kapasitasnya
         masing-masing. Dalam usaha penguatan nilai-nilai kebangsaan
         pancasila melalui sistem pendidikan, misalnya, tanggung jawab
         diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dalam

                                                   59
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10