Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
31
d. Masih maraknya konflik dalam penyelenggaraan
pemilukada sehingga belum efektif meningkatkan hubungan
pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
mengungkapkan, hampir semua Pemilukada di Indonesia dalam
kurun dua tahun terakhir berakhir dengan sengketa. Pemilukada di
Indonesia dalam dua tahun terakhir (sejak 2009), baik tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota seluruhnya 440. Dari gelar
Pemilukada itu terdapat 392 sengketa yang hanya 45 perkara atau
sekitar 9 persen yang bisa diproses MK, selebihnya bukan masuk
ranah MK untuk menyidangkan perkara itu.*24 Jumlah sengketa
pemilukada ini sangat berpotensi menimbulkan konflik bila tidak
secara dini mendapat penanganan.
. Paradigma konflik lahir atas dasar kritikan yang tajam
terhadap paradigma struktural fungsional yang mengibaratkan
manusia sebagai individu yang aktif, kreatif, dan manipulatif yang
sangat penting guna menciptakan suatu perubahan. Paradigma
konflik melihat masyarakat sebagai sesuatu yang sifatnya dinamis
dan selalu dalam perubahan. Perlawanan adalah satu konsep
dalam teori konflik, melawan dengan cara terbuka, menunjukkan
tidak suka, memberontak, demonstrasi, dan bersengketa untuk satu
tujuan yakni merubah hidup. Konflik terbuka sebagaimana yang
terjadi dalam sengketa pemilukada, sebenarnya merujuk pada teori
Karl Marx, dimana kata kuncinya ada pada conflict for change,
active, creative, manipulative, dan dynamic.
Menurut Marx, konflik bermula dari keserakahan, dimana
materi, harga diri (prestige), kekuasaan (power) adalah sesuatu
yang mutlak untuk dimiliki, sehingga untuk melakukan suatu
perubahan, maka konflik adalah jalan terbaik untuk ditempuh. Jika
suhu politik semakin memanas, maka tidak bisa dihindarkan adanya
konflik horizontal yang akan mengancam keamanan sehingga akan
mempengaruhi penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat.25
* http://www.republika.co.id/mahfud-md-hamplr-semua-pemilukada-berbuntut-sengketa, 29 Maret 2012
24 Chalid, Pheni, Otonomi Daerah: Masalah, Pemberdayaan dan Konflik, Kemitraan, Jaka rta, 2005, hal 101