Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
26
a. Lembaga Penyelenggara Pemilukada Yang Belum
Optimal.
Penyelenggara pemilukada diatur dalam UU No. 22 tahun
2007 pada pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa KPU adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sedangkan di ayat 7 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di
provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian di ayat 16 Badan
Pengawas Pemilu, atau bawaslu adalah badan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan pada ayat 16 dinyatakan bahwa
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.17
Pada penyelenggaraan pemilukada, peran KPU/KPUD serta
Panwaslu disoroti dengan banyak permasalahan dalam
penyelenggaran pemilukada. Lemahnya kinerja KPU dan Panwas
menyebabkan rendahnya kualitas pemilukada yang akhirnya akan
dapat merugikan masyarakat sebagai konstituen. Permasalahan-
permasalahan yang terjadi dikarenakan lemahnya kineija lembaga
penyelenggara pemilukada adalah :18
1) Daftar Pemilih tidak akurat Permasalahan daftar
pemilih yang tidak akurat dalam Pemilukada, sering dijadikan
oleh para pasangan calon yang kalah untuk melakukan
gugatan. Berdasar Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa PPS mempunyai
tugas dan wewenang antara lain mengangkat petugas
pemutakhiran data pemilih dan membantu KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK melakukan pemutakhiran
UU No. 22 Tahun 2007
http://www.lemhannas.go.id/portal/in/claftar-a ftikel/1634-permasalahan-<lan-solusl-pemilukada.html