Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

27

data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Melalui pengaturan ini jika
dalam pemutakhiran data pemilih, melibatkan RT/RW sebagai
petugas pemutakhiran, maka permasalahan data pemilih yang
tidak akurat akan dapat diminimalisir, karena RT/RW adalah
lembaga yang paling mengetahui penduduknya.

2) Proses pencalonan yang bermasalah. Permasalahan
dalam pencalonan yang selama ini terjadi disebabkan oleh 2
(dua) hal yaitu konflik internal partai politik/gabungan partai
politik dan keberpihakan para anggota KPUD dalam
menentukan pasangan calon yang akan mengikuti
Pemilukada. Secara yuridis pengaturan mengenai pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam pasal
59 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004. Dari beberapa pasal tersebut memberikan
kewenangan yang sangat besar kepada KPUD dalam
menerima pendaftaran, meneliti keabsahan persyaratan
pencalonan dan menetapkan pasangan calon, yang walaupun
ada ruang bagi partai politik atau pasangan calon untuk
memperbaiki kekurangan dalam persyaratan adminitrasi,
namun dalam praktek beberapa kali terjadi pada saat
penetapan pasangan calon yang dirugikan.

3) Pemasalahan pada Masa kampanye. Pengaturan
mengenai kampanye secara yuridis diatur dalam pasal 75
sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 yaitu meliputi pengaturan mengenai teknis kampanye,
waktu pelaksanaan, pelaksana kampanye, jadwal kampanye,
bentuk dan media kampanye, dan larangan-larangan selama
pelaksanaan kampanye. Kandidat dan tim kampanyenya
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14