Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
28
cenderung mencari celah pelanggaran yang menguntungkan
dirinya. Pasal 75 ayat (2) berbunyi dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga)
hari sebelum hari pemungutan suara", dengan terbatasnya
waktu untuk kampanye maka sering terjadi curi start
kampanye dan kampanye diluar waktu yang telah ditetapkan.
4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara. Manipulasi
pada rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat terjadi di
setiap tingkatan, yaitu di KPPS, PPK, KPU Kabupaten, dan
KPU Provinsi. Permasalahan penghitungan suara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara akan manipulasi,
disebabkan oleh banyaknya TPS yang tersebar dalam wilayah
yang luas. Dengan banyaknya TPS yang tersebar luas
membuat para pasangan calon sulit mengontrolnya karena
memerlukan saksi yang banyak dan biaya besar. Di lain pihak
para penyelenggara Pemilukada di beberapa daerah tidak
netral, berhubung sistem seleksi anggota KPUD tidak belum
memadai.
5) Penyelenggara Pemilu yang tidak adil dan tidak
netral. Keberpihakan KPU atau KPU Provinsi kepada salah
satu pasangan calon dilakukan kepada KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten dengan memberhentikan atau membekukan
para anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Adanya
keberpihakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan
panwaslu kepada salah satu pasangan calon dilakukan pada
tahapan proses pencalonan, penghitungan dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara.