Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
22
semakin renggang, terbukti kontrol pusat masih tetap besar,
misalnya ada ketentuan bahwa Presiden dapat memberhentikan
sementara kepala daerah yang didakwa terlibat tindak pidana
korupsi, makar, atau terorisme.
Kedua, hubungan eksekutif-legislatif daerah. Karena kepala
daerah dipilih langsung oleh masyarakat, kedudukan kepala daerah
juga semakin kuat. Akuntabilitas kepala daerah lebih tertuju pada
masyarakatnya langsung, tidak lagi terfokus pada legislatif termasuk
tidak ada kewajiban kepala daerah menyampaikan LPJ tahunannya
di hadapan legislatif seperti yang selama ini berlangsung.
Hubungan eksekutif-legislatif relatif lebih berimbang, tanpa ada yang
merasa lebih kuat posisinya sehingga check and balance diharapkan
dapat seimbang pula.
Ketiga, proses pemerintahan dalam mengakomodasi
partisipasi publik. Semangat pemilukada memungkinkan jalan yang
lebih lebar terhadap adanya partisipasi dan kontrol publik.
Masyarakat semakin terdidik terhadap pemahaman hak dan
kewajiban politiknya. Implikasi lebih lanjut, pemerintahan semakin
dekat dengan masyarakat, sehingga akan meningkatkan
responsifitas pemerintah untuk menjadi pelayan masyarakat.
Pemerintahan yang merakyat berpotensi mengarahkan pada
terwujudnya civil society.
b. Implikasi Peningkatan Hubungan Pusat dan Daerah
Terhadap Keutuhan NKRI.
1) Aspek Geografi. Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dan memiliki lebih kurang 17.508 pulau, dengan
panjang garis pantai 81.000 km, dan total luas wilayah
7.150.000 km12 terdiri dan luas perairan 5.210.000 km2
(72,8%), dan sisanya 1.940.000 km2 (27,2%) berbentuk
daratan. Melihat luas geografis Indonesia, penyelenggaraan