Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

14

         1) Pasal 1 ayat (20): Pasangan calon kepala daerah dan
         calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut
         pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah
         memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah
         dan wakil kepala daerah.

         2) Pasal 1 ayat (21) : Komisi Pemilihan Umum Daerah
         yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi,
         Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-
         Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus
         oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan
         kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi
         dan/atau kabupaten/kota.

         3) Pasal 1 ayat (22) : Panitia Pemilihan Kecamatan,
         Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
         Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
         KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala
         daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan,
         desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

         4) Pasal 1 ayat (23): Kampanye pemilihan kepala daerah
         dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye
         adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih.
         dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

         5) Pasal 24 ayat (5) : Kepala daerah dan wakil kepala
         daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
         dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
         daerah yang bersangkutan.

b. UU Rl No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan terhadap
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15