Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
14
1) Pasal 1 ayat (20): Pasangan calon kepala daerah dan
calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut
pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah
memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
2) Pasal 1 ayat (21) : Komisi Pemilihan Umum Daerah
yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus
oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi
dan/atau kabupaten/kota.
3) Pasal 1 ayat (22) : Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
4) Pasal 1 ayat (23): Kampanye pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye
adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih.
dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
5) Pasal 24 ayat (5) : Kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
daerah yang bersangkutan.
b. UU Rl No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan terhadap
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.