Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
13
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu
bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri dalam bentuk apapun yang langsung atau tidak langsung.
Sebagai landasan konsepsional, ketahanan nasional merupakan
konsepsi pengembangan kekuatan nasional Indonesia melalui
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Dilakukan
secara utuh, menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 serta wawasan nusantara. Konsepsi ketahanan nasional
telah memberikan arah dan tujuan yang jelas tentang bagaimana
bangsa dan negara serta pemerintahan Indonesia dapat
mengembangkan kekuatan nasional guna menghadapi setiap bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam rangka
pembangunan nasional termasuk dalam mengoptimalisasikan
penyelenggaraan pemilukada guna meningkatkan hubungan pusat
dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan
Terkait dengan upaya ooptimalisasi penyelenggaraan pemilukada
guna meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka keutuhan
NKRI, terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang dapat
digunakan sebagai landasan pemikiran, yaitu :
a. UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Pasal dalam Undang-undang Rl Nomor 32 tahun 2004
tentang Otonomi Daerah yang mengatur tentang optimalisasi
penyelenggaraan pemilukada dapat dijelaskan sebagai berikut: