Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

13

        d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
                  Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu

        bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
        kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
        menghadapi segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam
        negeri dalam bentuk apapun yang langsung atau tidak langsung.
        Sebagai landasan konsepsional, ketahanan nasional merupakan
        konsepsi pengembangan kekuatan nasional Indonesia melalui
        penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
        serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Dilakukan
        secara utuh, menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila dan
        UUD 1945 serta wawasan nusantara. Konsepsi ketahanan nasional
        telah memberikan arah dan tujuan yang jelas tentang bagaimana
        bangsa dan negara serta pemerintahan Indonesia dapat
        mengembangkan kekuatan nasional guna menghadapi setiap bentuk
        ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam rangka
        pembangunan nasional termasuk dalam mengoptimalisasikan
        penyelenggaraan pemilukada guna meningkatkan hubungan pusat
        dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

8. Peraturan Perundang-undangan

        Terkait dengan upaya ooptimalisasi penyelenggaraan pemilukada
guna meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka keutuhan
NKRI, terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang dapat
digunakan sebagai landasan pemikiran, yaitu :

         a. UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
                  Pasal dalam Undang-undang Rl Nomor 32 tahun 2004

         tentang Otonomi Daerah yang mengatur tentang optimalisasi
         penyelenggaraan pemilukada dapat dijelaskan sebagai berikut:
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14