Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

BAB VI

          KONSEPSI OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PEMILUKADA
             GUNA MENINGKATKAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
                                DALAM RANGKA KEUTUHAN NKRI

24. Umum

          Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari provinsi dan
kabupaten/kota yang memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah. Hak otonomi bukan berarti
untuk memecah NKRI, melainkan untuk lebih meningkatkan pembangunan
daerah sehingga berdampak positif kepada pembangunan nasional.
Pengejawantahan desentralisasi adalah otonomi daerah dan daerah
otonom yang definisinya mengandung elemen wewenang mengatur dan
mengurus. Wewenang mengatur dan mengurus merupakan substansi
daerah otonomi yang diselenggarakan secara konseptual oleh
Pemerintah Daerah.42 Pemberian otonomi dan kewenangan kepada
daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan pusat
kepada daerah dan akan menciptakan hubungan yang harmonis antara
pusat dan daerah dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa.

        Pelaksanaan otonomi daerah di bidang politik ditandai dengan
penyelengaraan pemilukada yang merupakan sebuah upaya pendidikan
politik rakyat yang bertujuan meningkatkan kehidupan politik di daerah.
Akan tetapi saat ini penyelenggaraan pemilukada dihadapkan pada
beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain adalah money
politik, intimidasi antar calon, pendahuluan start kampanye, serta
kampanye negatif. Permasalahan tersebut dapat menimbulkan konflik
horizontal sehingga berdampak terhadap instabilitas keamanan di tingkat
daerah maupun nasional.43

42 C.S.T. Kansll. SH. Dan Christine S.T. Kansil. Sistim Pemerintahan Indonesia. Buml Aksara. Jakarta. 2003.
* * http://id.berita.yahoo.com/mendagri-otonomi-daerah-disandera-dua-isu-besar-163011360.html/16 April 2012.

                                                 60
   1   2   3   4   5   6   7   8   9