Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

62

         Pemilukada langsung mempakan mekanisme demokratis dalam
rangka rekruitmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh
memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya.
Sebab sebagus apapun sebuah negara yang ditata secara demokratis,
tidak akan dianggap benar-benar demokratis jika para pemimpinnya tidak
dipilih secara bebas oleh rakyatnya sendiri. Demokrasi memang tidak
semata-mata ditentukan ada tidaknya pemilihan oieh rakyat atas
pemimpinnya, namun pemilihan memerlukan perangkat lain untuk
mendukung proses pemilihan.45 Dengan demikian kebijakan yang
dirumuskan adalah “ O ptim alisasi penyelenggaraan pemilukada dalam
m endukung pelaksanaan otonom i daerah.”

        Sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan, maka secara
kelembagaan perlu ada badan perwakilan rakyat daerah yang dibentuk
secara demokratik. Demikian pula penyelenggaraan pemerintahannya
harus dijalankan secara demokratik yang meliputi tata cara penunjukan
pejabat, penentuan kebijakan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Mekanisme pemerintahan harus dilakukan dengan tata cara yang
demokratik pula.46 Pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah
langsung, disebut demokratis kalau memiliki “makna" yang merujuk pada
tiga kriteria, yaitu keterbukaan, ketepatan, dan keefektifan pemilu.47 Ketiga
kriteria tersebut harus dipenuhi bukan hanya pada saat pemungutan suara
saja, tetapi juga sewaktu dilakukan kampanye dan penghitungan suara.

        Keterbukaan mengandung maksud bahwa akses pada Pemilukada
harus terbuka bagi setiap warga negara dan hak pilih benar-benar bersifat
universal tanpa diskriminasi. Bukan merupakan kontroversi atau kontradiksi
apabila hak untuk memilih dibatasi dengan syarat-syarat minimal yang
harus dipenuhi warga, seperti usia, kesehatan jasmani dan rohani, domisili,
dan lamanya bermukim. Keterbukaan juga berarti persamaan nilai suara
dari seluruh warga negara tanpa terkecuali, sehingga prinsip yang biasa
digunakan adalah one person, one vote, one value.

 45 Nf'matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Cetakan I, Pustaka
     Pelajar, Yogyakarta, 2005, him. 204

 44 Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cet. Ill, FH Ull Yogyakarta, 2004, him. 59
 47 Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi, Sistem dan Problems Penerapan di

     Indonesia, Cetakan I, kerja sama Pustaka Pelajar dengan LP3M Universltas Wahid Hasyim Semarang,
     Yogyakarta, 2005, him. 112-115
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11