Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
63
Kriteria mengenai ketepatan bertujuan pada pendaftaran dan
identifikasi pemilih, kampanye dan prosedur pemilu yang lebih ketat, dan
aparat negara harus netral secara politis pada saat penyelenggaraan
Pemilukada. Pemilukada langsung harus "efektif yang berarti jabatan
kepala eksekutif atau anggota legislatif harus diisi semata-mata dengan
pemilu. Prinsip efektifitas Pemilukada langsung dilanggar apabila akses
pada posisi pusat kekuasaan diatur sebagian saja atau sama sekali malah
tidak diatur oleh pemilu, melainkan semata-mata pengangkatan/
penunjukan. Kriteria tersebut lebih lanjut mensyaratkan bahwa sistem
Pemilukada langsung harus mampu menerjemahkan preferensi pemilih
menjadi kursi untuk mengukur tingkat disproporsionalitas sistem
Pemilukada langsung.
Namun demikian, pemilihan Kepala Daerah secara langsung tidak
dengan serta merta menjalin peningkatan kualitas demokrasi, namun
demokrasi pada tingkat lokal membutuhkan berbagai persyaratan. Dalam
perspektif itu, efektifitas sistem Pemilukada langsung ditentukan oleh
faktor-faktor atau prakondisi demokrasi yang ada di daerah itu sendiri.
Prakondisi demokrasi tersebut mencakup kualitas pemilih, kualitas dewan,
sistem rekruitmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers,
serta pemberdayaan masyarakat madani. Oleh karena itu dibutuhkan
optimalisasi penyelenggaraan pemilukada guna meningkatkan hubungan
pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
26. Strategi
Agar kebijakan tersebut dapat mencapai tujuan seperti yang
diharapkan, maka perlu adanya strategi sebagai berikut:
a. Strategi 1: Mengoptimalkan lembaga penyelenggara
pemilukada dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
aparatur lembaga penyelenggara pemilukada melalui edukasi
sehingga memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi agar terwujud
pemilukada yang efisien dan efektif.