Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
64
b. Strategi 2: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pemilukada dengan melaksanakan pendidikan politik dan sosialisasi
yang masif, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik
dalam penyelenggaraan pemilukada.
c. Strategi 3: Mengoptimalkan hasil pemilukada dengan
menjaga kesinambungan pembangunan daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
d. Strategi 4: Meminimalisir konflik-konflik yang terjadi dalam
penyelenggaraan pemilukada, dengan meningkatkan sinergitas
aparatur lembaga penyelenggara pemilukada dan penegak hukum
serta keamanan untuk mencegah konflik dalam pemilukada.
27. Upaya
Agar strategi tersebut dapat terwujud perlu adanya upaya-upaya
sebagai berikut :
a. Dari Strategi ke 1: Mengoptimalkan lembaga penyelenggara
pemilukada dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
aparatur lembaga penyelenggara pemilukada melalui edukasi
sehingga memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi agar terwujud
pemilukada yang efisien dan efektif.
Saat ini penyelenggaraan pemilukada diatur dalam UU No. 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu merupakan kompilasi
dan penyempurnaan yang komprehensif dalam satu Undang-undang
terhadap semua pengaturan penyelenggara pemilu, meliputi: pemilu
DPR, DPD, DPRD; pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta
pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara substantif
Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 secara jelas dan tegas
mengamanatkan independensi KPU.