Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

64

        b. Strategi 2: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
        pemilukada dengan melaksanakan pendidikan politik dan sosialisasi
        yang masif, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik
        dalam penyelenggaraan pemilukada.

        c. Strategi 3: Mengoptimalkan hasil pemilukada dengan
        menjaga kesinambungan pembangunan daerah untuk meningkatkan
        kesejahteraan masyarakat.

        d. Strategi 4: Meminimalisir konflik-konflik yang terjadi dalam
         penyelenggaraan pemilukada, dengan meningkatkan sinergitas
         aparatur lembaga penyelenggara pemilukada dan penegak hukum
         serta keamanan untuk mencegah konflik dalam pemilukada.

27. Upaya
         Agar strategi tersebut dapat terwujud perlu adanya upaya-upaya

sebagai berikut :

         a. Dari Strategi ke 1: Mengoptimalkan lembaga penyelenggara
         pemilukada dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
         aparatur lembaga penyelenggara pemilukada melalui edukasi
         sehingga memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi agar terwujud
         pemilukada yang efisien dan efektif.

                  Saat ini penyelenggaraan pemilukada diatur dalam UU No. 22
         Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu merupakan kompilasi
         dan penyempurnaan yang komprehensif dalam satu Undang-undang
         terhadap semua pengaturan penyelenggara pemilu, meliputi: pemilu
         DPR, DPD, DPRD; pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta
         pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara substantif
         Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 secara jelas dan tegas
         mengamanatkan independensi KPU.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13