Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

65

         Hal ini tercermin dari ketentuan bahwa KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkhis. Selanjutnya, UU
menegaskan bahwa, sesuai amanat UUD 1945, KPU bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Independensi KPU juga tercermin
dalam hal dukungan sekretariat KPU sebagai supporting system
yang bertanggung jawab kepada KPU. Undang-Undang No. 22
Tahun 2007 juga mengamatkan pembentukan pengawas ekstern
yang juga independen, meliputi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
di tingkat nasional yang bersifat tetap serta Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri. Ketentuan ini sesungguhnya merevisi UU No. 32 Tahun
2004 dimana pengawas Pemilukada dibentuk oleh DPRD dan telah
pula ditegaskan di dalam Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004.

          Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa
untuk menjamin kualitas, integritas, dan profesionalisme anggota
KPU maupun Bawaslu, proses seleksi anggota dilaksanakan oleh
sebuah Tim Seleksi yang terdiri dari unsur akademisi, profesional,
dan masyarakat. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan
memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Diharapkan penyelenggara
pemilu merupakan orang-orang yang diakui kualitas, integritas, dan
profesionalismenya oleh masyarakat luas. UU No. 22 Tahun 2007
juga mengamanatkan pembentukan Kode Etik dan Dewan
Kehormatan baik di KPU maupun di Bawaslu untuk menjaga
integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

          Fungsi utama penyelenggara adalah merencanakan dan
menyelenggarakan tahapan-tahapan kegiatan yang akan optimal
apabila dilengkapi mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban
sehingga dibutuhkan pengawasan internal internal, semi eksternal
maupun eksternal. Pengawasan internal dilaksanakan melalui
mekanisme organisasi yang bersifat struktural dalam bentuk
supervisi dan pengambilan keputusan yang bersifat kolektif kolegial
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14