Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
73
Tahun 2005, sekaligus sebagai pedoman KPUD dalam
penyelenggaraan Pemilukada. Kelima, MA sebagai lembaga
pemutus sengketa hasil Pemilukada. Keenam, Panitia Pengawas
Pemilukada dibentuk dan diberhentikan oleh DPRD.
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun
2004 (UU No. 12 Tahun 2008) dalam perkembangannya juga
memuat revisi dan pengaturan bam terhadap sejumlah ketentuan
yang dipandang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan pemilihan umum kepala daerah. Undang-Undang
Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 memuat ketentuan revisi
lainnya, yaitu: (1) Undang-Undang merevisi aturan batas usia calon
bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Menurut UU ini,
minimal usia calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota 25
tahun. (2) Undang-Undang mengatur kepala daerah yang ingin
mencalonkan kembali. Menurut UU ini, kepala daerah incumbent
yang maju dalam Pemilukada harus mengundurkan diri sejak
pendaftaran yang dibuktikan dengan surat pemyataan pengunduran
diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat
persetujuan pejabat berwenang (Mendagri). (3) Undang-Undang
mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. (4)
Undang-Undang menentukan pengalihan kewenangan memutus
sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Agung (MA) ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini mempakan konsekuensi
dari peletakan Pemilukada sebagai pemilu di dalam UU No. 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. (5) UU merevisi batas
kemenangan calon terpilih kepala daerah pada Pasal 107 Ayat 2
dari 25% menjadi 30%. (6) UU menentukan pengajuan jadwal
pemungutan suara Pemilukada bagi kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan
bulan Juli 2009, yaitu paling lambat di bulan Oktober 2008 dan
paling lambat Desember 2008 untuk Pemilukada putaran kedua. Ha!
ini dilakukan untuk mengantisipasi persiapan agenda nasional
Pemilu 2009. (7) UU memutus kewenangan DPRD untuk
membentuk panitia pengawas pemilu.