Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

74

         Selanjutnya penyelenggaraan pemilukada diatur dalam UU
No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu merupakan
kompilasi dan penyempurnaan yang komprehensif, m eliputi: pemilu
DPR, DPD, DPRD; pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta
pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara substantif
UU No. 22 Tahun 2007 mengamanatkan independensi KPU yang
tercermin dari ketentuan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hirarkhis dan bersifat nasional, tetap, dan
mandiri. Independensi KPU juga tercennin dalam hal dukungan
sekretariat KPU sebagai supporting system yang bertanggung jawab
kepada KPU.

         Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 juga mengamatkan
pembentukan pengawas ekstern yang juga independen, meliputi:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat nasional yang bersifat
tetap serta Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Ketentuan ini
sesungguhnya merevisi UU No. 32 Tahun 2004 dimana pengawas
Pemilukada dibentuk oleh DPRD dan telah pula ditegaskan di dalam
Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Undang-Undang No. 22
Tahun 2007 mengamanatkan bahwa untuk menjamin kualitas,
integritas, dan profesionalisme anggota KPU maupun Bawaslu,
proses seleksi anggota dilaksanakan oleh sebuah Tim Seleksi yang
terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat. Proses
pemilihan dilakukan secara terbuka dan memenuhi prinsip
akuntabilitas publik, sehingga diharapkan penyelenggara pemilu
merupakan orang-orang yang diakui kualitas, integritas, dan
profesionalismenya oleh masyarakat luas.

         Pemilukada merupakan instrumen demokratis masyarakat
untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Diharapkan pemimpin terpilih mampu menjawab tantangan dan
menyelesaikan persoalan di daerah. Dalam perspektif tersebut,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9