Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
75
kualitas pemimpin hasil Pemilukada menjadi harapan yang
mendorong antusiasme masyarakat dalam Pemilukada. Rendahnya
tingkat keyakinan masyarakat terhadap kepala daerah yang dipilih
melalui Pemilukada harus mendorong penyempumaan dalam sistem
seleksi calon kepala daerah. Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun
2004 telah merevisi sejumlah syarat calon kepala daerah. Salah
satu syarat yang ditentukan adalah calon kepala daerah harus tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih. Ketentuan ini sejalan dengan aturan baru
dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD. Dengan ketentuan tersebut diharapkan calon kepala
daerah merupakan anggota masyarakat yang dapat dipercaya
secara etik dan moral, sehingga pada akhirnya akan diperoleh
kepala daerah yang terbaik.
Dampak positif dari pemilukada langsung adalah adanya
prinsip one man one vote yang paling mendekati asas demokrasi.
Prinsip ini tidak dapat dipenuhi oleh sistem perwakilan dengan
model apa pun. Pemilukada langsung akan memberi peluang lebih
besar kepada masyarakat untuk mendapatkan Kepala Daerah yang
unggul dari segi akuntabilitas. Sejak 2005 pergantian kepala daerah,
baik Gubernur atau Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia telah
dilakukan secara langsung. Pada tingkat lokal pemilihan Kepala
Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) secara langsung merupakan
media pembelajaran politik kepada masyarakat dengan tetap
menjunjung dan mengedepankan etika moral dalam berdemokrasi
(Kumorotomo, 2010). Efek dari diselenggarakannya Pemilukada
langsung ini adalah masyarakat memiliki ruang demokrasi yang luas,
kepala daerah memiliki legitimasi yang tinggi, serta adanya platform
visi misi kepala daerah yang akan menjadi landasan dasar
perencanaan di daerah.