Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
2
persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila secara formal terdapat dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 menjadi etika dan norma pembangunan
nasional. Sebagai ideologi nasional, dasar negara dan falsafah hidup bangsa
maka nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi acuan dalam
penyelenggaran bernegara dan bermasyarakat. Pengamalan nilai-nilai
Pancasila mencerminkan hubungan manusia Indonesia dengan Tuhannya,
manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan (alam).
Pancasila bersifat mengikat dan mengatur (norma) kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan kata lain Pancasila
memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Rumusan ke lima sila Pancasila
menjadi sumber dari segala sumber hukum atau dasar hukum nasional
sementara UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum yang harus dipedomani
oleh aturan pelaksana lainnya secara hirarkis. Aturan pelaksana yang harus
mempedomani Pancasila dan UUD NRI 1945 itu adalah Undang-undang,
Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, . Peraturan Menteri dan
Peraturan Daerah yang menjadi wujud dari nilai-nilai praksis.
Sebagai Dasar Negara tentu Pancasila harus terimplementasi dalam
setiap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan nasional
secara umum dan termasuk dalam pengelolaan lahan sawah guna
mewujudkan ketahan pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Meskipun
Pancasila telah disosialisasikan selama 3 dekade (orde lama, orde baru dan
era reformasi) namun realita menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih
kurang dihayati dan diimplementasikan dalam berbagai kehidupan. Bahkan
selama era reformasi implementasi nilai-nilai Pancasila seakan tenggelam
dan kurang diacuhkan. Beberapa aturan dan undang-undang baik tingkat
pusat maupun daerah kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Bahkan
Pancasila tidak lagi menjadi bahan perbincangan di kalangan tokoh,
organisasi kemasyarakatan dan kalangan masyarakat luas. Dampak kurang
dimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara terjadi petikaian antara satu kampung dengan
kampung lainnya, tauran antar pelajar dan banyaknya kasus korupsi.
Menurut Gunaryadi (2012) ada beberapa prilaku komponen bangsa paska

