Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

6

 sumbangan pemikiran kepada pengambil kebijakan menyusun strategi
 mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila pada pengelolaan lahan sawah
 guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
 Selain itu tujuan tulisan ini untuk pedoman seluruh komponen bangsa dalam
 mengelola lahan sawah yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
 3. Ruang Lingkup dan Sistematika.

          Ruang Lingkup penulisan ini dibatasi hanya kepada implementasi
 nilai-nilai Pancasila pasca reformasi yang difokuskan pada pengelolaan
 lahan sawah dengan empat permasalahan yaitu : menurunnya pengamalan
 nilai-nilai Pancasila, hilangnya lembaga khusus untuk mensosialisasikan
Pancasila, kurangnya ketauladanan dalam pengamalan nilai-nilai, dan
terjadinya alih fungsi lahan sawah. Guna memudahkan dalam penguraian,
pembahasan dan analisis masalah, Kertas Karya Perorang ini disusun
dengan sistematika sebagai berikut:

         Bab I - Pendahuluan; berisi uraian umum tentang latar belakang
permasalahan, maksud dan tujuan penulisan, ruang lingkup dan sistematika,
metode penulisan dan pengertian.

         Bab II - Landasan Pemikiran; berisi uraian tentang Paradigma
Nasional yang dipergunakan sebagai landasan berpikir dalam penyusunan
Kertas Karya Perorangan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945 yang telah
diamandemen sebanyak empat kali, Wawasan Nusantara, Ketahanan
Nasional dan Undang-Undang serta peraturan terkait.

         Bab III - Kondisi Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam
Pengelolaan Lahan Sawah saat ini; berisi uraian tentang berbagai kondisi,
Implikasi dan permasalahan yang terjadi dalam implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam pengelolaan lahan sawah guna mewujudkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa saat ini.

         Bab IV - Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis; berisi
uraian tentang perkembangan lingkungan global, regional, nasional, yang
selanjutnya dirumuskan ke dalam peluang dan kendala, untuk dikaitkan
dengan aspek implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi nasional,
dasar negara dalam pengelolaan lahan sawah guna mewujudkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
   15   16   17   18   19   20   21