Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

 (hukum dasar) dan U U D NRI 1945 (hukum intrumental). Setiap kebijakan
 yang dibuat oleh pemegang amanah di daerah harus mencerminkan nilai-
 nilai Pancasila dan U U D NRI 1945, atau tidak boleh aturan dibuat berpihak
 pada kepentingan satu golongan tertentu saja sehingga kepentingan banyak
 orang atau kepentingan bangsa dan negara terkorbankan. Misalnya dalam
 pengaturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (R TR W ) yang ditetapkan dalam
 sebuah PERDA, tidak hanya memikirkan kepentingan daerah tersebut
 melainkan untuk bangsa dan negara. Namun akhir-akhir ini dalam
 penyusunan R T R W terjadi ego daerah tanpa memperhatikan kepentingan
 daerah lain, bangsa dan negara.

             Biasanya perumusan tata ruang wilayah memuat peruntukan lokasi
 perkantoran, pemukiman, pasar, pendidikan, industri dan pertanian.
 Penentuan lokasi-lokasi itu harus menyesuaikan antara potensi dan
kepentingan daerah dengan memperhatikan nasional. Hal ini agar terjadi
penataan yang baik suatu daerah dan tidak terjadi penyimpangan
peruntukan lokasi. Namun karena tidak jelasnya tata ruang suatu daerah
sering terjadi alih fungsi lahan pertanian. Lokasi lahan persawahan sering
terabaikan dibiarkan terlantar dan dialihfungsikan untuk pembangunan sektor
lain seperti perumahan, perkantoran dan perkebunan. Masalah yang paling
mendasar untuk mencapai ketahan pangan adalah lahan pertanian yang
masih sempit, terjadi persaingan komoditas dan terjadi alihfungsi lahan untuk
tanaman lain seperti sawit dan karet.3 Lahan persawahan yang sempit itu
tidak pula dapat dioptimalkan karena sebahagian sawah bersifat tadah hujan.
Sementara lahan sawah yang ada sebahagian telah pula beralih fungsi ke
lahan nonpertanian. Menurut Hermanto bahwa salah satu dari enam
permasalahan pangan nasional yakni terjadinya konversi lahan pertanian
yang tinggi dan tidak terkendali.4 Dengan terjadinya alih fungsi lahan sawah
berarti bahwa pengelolaan lahan sawah belum maksimal yang akan
beimplikasi sulitnya mewujudkan ketahanan pangan.

            Dalam era global saat ini hampir tidak ada suatu negara yang betul-
betul mandiri dalam artian tidak memiliki kaitan dengan negara lain. Oleh

3 Dirut Bulog RI, (ceramah P P R A XLVIII, tanggal 24 Juli 2012).
4 Hermanto Sekretaris Ketahan Pangan Indonesia (28 Maret 2012).
   13   14   15   16   17   18   19   20   21