Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

3

reformasi yakni; niat memisahkan diri dari NKRI, perbuatan makar (tidak

ftbfthat bendera, tidak mau menyanyikah iayu Indonesia Kaya dan

mengkafirkan penganut Pancasila), konplik vertika/horizontal, terorisme,
korupsi disemua lini, konflik lintas batas, kehilangan jatidiri dan lunturnya
semangat Nasionalisme/ Patriotisme.2

            Perwujudan nilai-nilai Pancasila ke dalam semua aturan praksis akan
mencermintakan moral berbangsa dan bernegara. Kemampuan setiap
warga negara mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencerminkan moral seseorang
warga negara yang secara komulatif mencerminkan moral suatu komunitas
(bangsa Indonesia). Artinya moral dan prilaku setiap warga negara secara
praksis senantiasa bercermin pada nilai-nilai Pancasila dan U U D 1945. Nilai-
nilai Pancasila saling berkaitan, artinya pengamalannya dilakukan secara
menyeluruh, seorang warga negara harus mengamalkan nilai religuitas, nilai
kekeluargaan, nilai keselarasan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Saling
berkaitan itu bukan dalam prilaku pribadi warga negara saja tetapi juga
terimplementasi dalam aturan perundang-undangan. Misalnya sila ke V
Pancasila; “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, nilainya terdapat
pada Pembukaan U U D NRI 1945 pada alinea keempat “...memajukan
kesejahteraan umum..." kemudian terpancar dalam pasal-pasal UU D NRI
1945 terutama pada pasal 33 dan pasal 34. Pada pasal 33 ayat 3 praksisnya
“seluruh kekayaan alam dan lingkungan yang terkandung dalam wilayah
kedaulatan, hak-hak kedaulatan dan kewenangan Indonesia baik didarat,
dilaut, termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta udara diatasnya
dikuasai oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

            Keterkaitan dan implementasi niali-nilai Pancasila dan U U D NRI
1945 harus sampai ke aturan yang paling bawah, artinya aturan yang dibuat
oleh pemegang kekuasaan level bawah harus merujuk pada nilai Pancasila.
P E R D A (peraturan daerah) tidak boleh bertentangan subtansi dan
maknanya dengan aturan yang lebih atas terutama dengan Pancasila

2 Gunaryadi (2012:4) "Raktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Meningkatkan Efektifitas
Otonomi Daerah”.
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21