Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
23
petani bagi ketahanan pangan lestari, ketahanan pangan mandiri
Indonesia, agrebisnis pertanian terpadu, varietas padi, usaha agribisnis
benih holtikultura, teknologi dan sarana produksi, kebijakan
pengembangan pangan, dan pertanian berkelanjutan. Dari sekian tulisan
dalam buku ini tidak ada yang mengaitkan dengan implementasi nilai-nilai
Pancasila dan pengelolaan lahan sawah. Namun demikian bebera
pendapat dalam buku ini dapat dijadikan sebagai rujukan.
b. Buku Pembangunan Pertanian Paradigma Kebijakan Strategi Revitalisasi
karangan Dr. Bustanul Arifin yang terbit tahun 2005 oleh penerbit P T
Gramedia Widiasarana. Buku ini memuat tentang landasan pembangunan
pertanian, arah kebijakan ekonomi pertanian, pembangunan
perekonomian yang diakitkan dengan kemiskinan, swasembada beras,
rekonstruksi basis produksi, wabah flu burung dan ancaman ketahanan
pangan, subsidi pangan untuk perbaikan gizi, pengembangan IPTEK
pertanian, pertanian ditengah asimetri pasar dunia, strategi industri
pertanian, kelembagaan sektor hilir pertanian, peran infrastruktur dan
agenda aksi revitalisasi pertanian. Buku ini tidak membahas implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam pertanian, walaupun demian tulisan-tulisan di
buku ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam penulisan Taskap.
c. Makalah “Pancasila, Doktrin Kebangsaan dan Doktrin Kerakyatan;
Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Ekonomi dan
Kesejahteraan Sosial” oleh Sri-Edi Swasono yang dipaparkan di UGM
tahun 2012 membicarakan tentang doktrin kebangsaan (Pancasila) dan
kedaulatan rakyat yang dikaitkan dengan pasal 33 UUD NRI 1945, juga
dibahas perbandingan ekonomi Pancasila dengan globalisasi. Makalah ini
tidak membahas kaitan nilai-nilai Pancasila dengan pengeloaan lahan
sawah. Namun demikian tulisan Sri-Edi Swasono dapat dijadikan sebagai
dasar dan rujukan dalam penulisan Taskap.
Dari berbagai buku dan makalah yang dibaca dan ditelaah tidak ada
yang lansung membahas judul Taskap yang dikemukakan, yakni
“Implementasi Nilai-nilai Pancasila Terhadap Pengelolaan Lahan Sawah
Guna Mewujudkan Ketahanan Pangan Dalam Kemandirian Bangsa”.

