Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

84

        masyarakat diajak dalam pola hidup sederhana maka pemimpin itu
        sendiri yang mulai hidup sederhana. Tuhan amat membenci
        seseorang termasuk pemimpin yang menyatakan hidup sederhana
        pada orang lain (rakyat) sementara dia sendiri hidup mewah. Dalam
       Al Q ur’an surat (As-Saff ayat ke 2-3) dinyatakan bahwa “Wahai
        orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu
       ya n g tidak kamu kerjakan? Sangat dibenci di sisi Allah jika kamu
       mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”. Maka
       keteladanan pemimpin adalah satunya kata dan perbuatannya.
 17) Pemimpin formal nasional dan aparatur negara berkomitmen
       menghindari dan menjauhkan dari prilaku Korupsi, Kolusi dan
       Nepotisme (K K N ) sebagai teladan bagi masyarakat. Prilaku anti
       KKN sebagai bentuk keteladanan pemimpin yang dapat dicontoh
       bagi calon-calon pemimpin dan masyarakat. Dengan prilaku tidak
       ber-KKN berarti seorang pemimpin juga telah menyelamatkan
       kehidupan bangsa karena di antara penyimpangan prilaku yang
      merusak kehidupan bangsa saat ini adalah terjadinya korupsi di
      semua lini. Prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme bertentangan
      dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi moral bergulirnya
      reformasi.
18) Kementan, B P P T dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian
      dan penyuluh pertanian membuat percontohan pengelolaan lahan
      sawah yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila bagi petani.
      Misalnya pengelolaan lahan sawah yang menerapkan teknologi
      berwawasan lingkungan, pemulihan lahan yang jenuh, dan
      semangat gotong royong. Dengan lahan percontohan atau model
      tersebut akan mudah ditiru dan diadopsi petani-petani sekitar
      proyek percontohan. Dengan adanya percontohan pengelolaan
      lahan sawah yang kemudian berkembang di kalangan petani
     diharapkan pencapaian ketahan pangan akan optimal.
19) Pemerintah melalui Kemendikbud, Kemenag untuk membuat
     ketentuan agar seluruh Pendidik dapat menjadi contoh teladan
     dilingkungan sekolah dan di tengah masyarakat. Seorang pendidik
   9   10   11   12   13   14   15   16