Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
80
Indonesia (IKNI) kepada pimpinan informal, LSM, pimpinan
organisasi pemuda. Dengan harapan bahwasanya calon-calon
pemimpin nasional tersebut memiliki kualitas dengan cita susila
(moralitas) dan akuntabilitas (rasa tanggung jawab). Terwujudnya
pemimpin dan calon pemimpin yang memiliki standar IKNI akan
berpikir konfrehensif, holistik dan integratif sehingga kemandirian
bangsa menjadi tangguh terutama dalam ketahan pangan.
5) Pemerintah pusat dan daerah termasuk DPR/DPRD beserta
seluruh komponen bangsa melakukan refleksi program kerja,
selanjutnya merumuskan langkah-langkah strategis untuk
memantapkan eksistensi keberlanjutan cita-cita negara melalui
serangkaian kebijakan dari pemerintahan yang satu ke
pemerintahan berikutnya. Negara harus semakin memantapkan
eksistensi dan keberlanjutannya dalam melakukan kaderisasi
kepemimpinan nasional yang tauladan guna mencapai ketahanan
pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa.
6) Pemerintah pusat melalui Menkopolhukam, Kemendagri,
Kemendiknas, Kemen PAN dan RB serta Partai-partai politik
bekerjasama menyelenggarakan program pematangan kaderisasi
yang dilakukan melalui jalur profesi dilingkungan birokrasi dan
partai politik secara berjenjang dan berkesinambungan. Program
pematangan dapat dilakukan dalam bentuk penataran, out bound
dan pelatihan sehingga kualitas dan suri keteladanan dari calon-
calon pemimpin yang diharapkan dapat terpenuhi.
7) Pemerintah Pusat melalui Kemen PAN dan RB dan Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melaksanakan program
rekrutmen kaderisasi secara fair, transparan dan adil melalui fit and
property test. Sehingga memenuhi persyaratan standarisasi jabatan
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan seperti
integritas kebangsaan, moral dan berakhlak. Adanya fit and
property test akan didapat pemimpin yang menguasai dan ahli pada
bidangnya. Dengan demikian masyarakat tidak berburuk sangka
terhdap para pemimpin karena mereka merupakan pribadi yang