Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila kelima Pancasila akan
tercermin pada upaya optimalisasi SDM dibidang produksi pangan
yang berkeadilan sosial secara proporsional dan dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat di berbagai tingkatan.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
U U D 1945 adalah hukum dasar bagi penyelenggaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). U U D 1945 mengatur secara garis
besar tentang pembagian kekuasaan (politik), mengatur perlindungan
terhadap hak asasi manusia, pengaturan perekonomian dan seterusnya
yang lebih rinci akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
dibawahnya. Tujuan nasional yang tersurat di dalam Pembukaan UU D
NRI 1945 pada dasarnya untuk mensejahterakan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Kemauan itu secara garis besar telah dituangkan
melalui kalimat-kalimat konstitusi di dalam batang tubuh U U D ini. Pasal
28H ayat (1) mengamanatkan agar pemerintah Indonesia menjamin hak
setiap warganya untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan; selanjutnya ayat (3), mewajibkan
kepada pemerintah untuk menjamin hak atas jaminan sosial kepada
warganya yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 31 ayat (1) mengamanatkan
kepada pemerintah agar menjamin hak setiap warganya untuk
mendapat pendidikan; ayat (2), bahwa setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; ayat
(3), tentang usaha dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; serta, ayat (4), tentang
prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
13