Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti melihat atau
memandang, yang kemudian diartikan dengan cara pandang bila
dikaitkan dengan wawasan nusantara. Nusantara itu berasal dari kata
“nusa” dan “antara" yang berarti pulau-pulau yang diantara.15 Landasan
visional Wawasan Nusantara merupakan suatu landasan dalam
menerjemahkan “cara pandang” bangsa Indonesia yang dibentuk dalam
dua dimensi pemikiran, yaitu dimensi pemikiran realita (kewilayahan)
dan dimensi pemikiran fenomena (pemanfaatan) yang dijiwai nilai-nilai
Pancasila dan berdasarkan pada UUD NRI 1945. Suatu pemikiran
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional yang mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah, yang diorientasikan pada
perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan, yaitu lautan
luas yang yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil. Hal tersebut
tercermin dalam interaksi “isi” (aspirasi) yang tersalurkan dalam,
“wadah” (seluruh bangsa Indonesia, Tanah Air Indonesia dan seluruh
kegiatan kenegaraan) yang hasil interaksinya dicantumkan dalam
aturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dilaksanakan
sebagai cerminan dari tata-laku.16 Wawasan Nusantara ini harus
diaplikasikan kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena
Bangsa Indonesia terlahir sebagai bangsa dengan keanekaragaman
suku, bahasa, agama dan budaya, dengan kata lain bangsa yang
sangat heterogen.17
15S t Munajat Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam ilmu politik dan hukum) Buku I, him.
16.
16 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. 2012. Pokja Bidang Studi Wawasan
Nusantara, Pokok Bahasan: Konsepsi Wawasan Nusantara.
17Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. 2012. Pokja Bidang Geopolitik, Pokok
Bahasan: Pandangan Geopolitik Indonesia, hlm.5.
14