Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

akurat. Hal tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan
 masyarakat Indonesia yang profesional, berharkat, bermartabat,
 berakhlak mulia, dan menghargai keberagaman sehingga mampu
 bersaing dalam era global dengan tetap berlandaskan pada norma
 kehidupan masyarakat Indonesia.
 b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
 Pendidikan Nasional. Dalam pasal 3 secara tegas menyebutkan bahwa
 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah pusat dan Pemerintah
Daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan nasional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 10. Di dalam Pasal 11
dinyatakan, bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi; serta wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun.
c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial juga tertuang di dalam yakni dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Demikian juga dengan penanganan bidang kesehatan masyarakat yang
menjadi urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Daerah di dalam
pasal yang sama.

                                                 16
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11