Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
d. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Mengamanatkan pembangunan pangan untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia dan pemerintah bersama masyarakat bertanggung
jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan, serta menjelaskan
tentang konsep ketahanan pangan, komponen dan pihak yang
berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan.
e. Undang-Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dinyatakan bahwa pengembangan kualitas penduduk dan keluarga
melalui penyelenggaraan KB akan memperbaiki segala aspek dan
dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju,
mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain, serta dapat
mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 tentang ketahanan
pangan. Mengatur kebijakan ketahanan pangan nasional, yang
menyangkut aspek ketersediaan pangan, cadangan pangan,
penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan
masalah pangan, peran pemerintah pusat dan daerah serta
masyarakat, pengembangan sumberdaya manusia dan keija sama
internasional.
g. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2010-2014.
Dinyatakan bahwa kemampuan bangsa untuk berdaya saing tinggi
merupakan kunci bagi tercapainya kemajuan dan kemakmuran bangsa.
Daya saing bangsa yang tinggi akan menjadikan Indonesia siap
menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang
yang ada. Untuk memperkuat daya saing bangsa, pembangunan
nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan SDM yang
berkualitas. Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, maka
pembangunan manusia sebagai insan dan pembangunan manusia
17