Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
d. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur Peran
pemerintah yang lebih bersifat sebagai inisiator, fasilitator dan
regulator, serta peran masyarakat sebagai pelaku utama
pembangunan ketahanan pangan. Sejalan dengan itu, pemerintah
propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan atau pemerintah desa sesuai
kewenangannya, menjadi pelaksana fungsi-fungsi inisiator, fasilitator
dan regulator atas penyelengaraan ketahanan pangan di wilayah
masing-masing, namun tetap dalam rangka pencapaian tujuan
pembangunan nasional.
e. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah
tangganya sendiri. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa “Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan
subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Selanjutnya dijelaskan
pula “Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas
penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal". Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 juga terkandung maksud untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional yang dilaksanakan melalui otonomi daerah.
f. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang sampai dengan tahun 2025.
Undang-undang ini mencanangkan Visi “Indonesia yang Mandiri, Maju,
Adil dan Makmur" yang selanjutnya terbagi menjadi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dalam kurun lima tahunan dan
terprogram untuk pelaksanaan pembangunan nasional setiap tahun,
didalam program RPJM telah ditetapkan 5 agenda untuk dilaksanakan