Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

 d. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
 Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur Peran
 pemerintah yang lebih bersifat sebagai inisiator, fasilitator dan
 regulator, serta peran masyarakat sebagai pelaku utama
 pembangunan ketahanan pangan. Sejalan dengan itu, pemerintah
 propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan atau pemerintah desa sesuai
 kewenangannya, menjadi pelaksana fungsi-fungsi inisiator, fasilitator
 dan regulator atas penyelengaraan ketahanan pangan di wilayah
 masing-masing, namun tetap dalam rangka pencapaian tujuan
 pembangunan nasional.

 e. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
 Daerah. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
 Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah
 tangganya sendiri. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa “Perimbangan
 Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan
subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Selanjutnya dijelaskan
pula “Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas
penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal". Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 juga terkandung maksud untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional yang dilaksanakan melalui otonomi daerah.

f. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang sampai dengan tahun 2025.
Undang-undang ini mencanangkan Visi “Indonesia yang Mandiri, Maju,
Adil dan Makmur" yang selanjutnya terbagi menjadi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dalam kurun lima tahunan dan
terprogram untuk pelaksanaan pembangunan nasional setiap tahun,
didalam program RPJM telah ditetapkan 5 agenda untuk dilaksanakan
   12   13   14   15   16   17   18