Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Oleh karena
itulah sebagaimana esensi yang terkandung di dalam landasan
konstitusional di atas, maka pada dasarnya sudah ada pedoman yang
cukup tegas untuk mengimplementasikan ketahanan nasional oleh
aparatur pemerintah di daerah yang berkenaan dengan ketahanan
pangan. Seperti Pasal 27 ayat (2) “ Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Pasal
28C (1) “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
manfaat dari IPTEK seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia “, serta Pasal 33 ayat
1, 2, 3 dan 4 UUD NRI 1945, semuanya bermuara kepada
kesejahteraan dan keamanan khususnya ketersediaan pangan
masyarakat. Oleh karena itu, agar UUD NRI 1945 selalu digunakan
sebagai landasan konstitusional untuk meningkatkan ketahanan
pangan dan kemandirian bangsa.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan nusantara sebagaimana diartikan sebagai cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
dalam mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan pergaulan
dunia dengan bangsa-bangsa lain. Wawasan nusantara dalam
kehidupan nasional dikembangkan untuk memelihara dan
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang serasi, selaras
dan seimbang, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam
pemanfaatan segenap potensi kehidupan nasional. Wasantara yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Implementasi wasantara sebagai cara pandang bangsa
semakin penting seiring semakin dituntutnya pemahaman konsepsi