Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait

        a. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

           UU ini menuntun pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab
           mewujudkan ketahanan pangan, mengatur, membina, mengendalikan,

        dan mengawasi ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah dan

          mutunya, serta aman, merata, dan terjangkau oleh daya beli
          masyarakat.

        b. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
        Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Berdasarkan

          UU ini, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
          menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain
          yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
          negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku. Penyelenggara Negara meliputi : (1) Pejabat Negara pada
          Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi
          Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang
          lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
          berlaku; dan (7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
         kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundangundangan yang berlaku.

       c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
       Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
       Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur peran Pemerintah Pusat

         untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
         Pemerintah Daerah. Pembinaan oleh Pemerintah tersebut dilakukan
         oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
         melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan
         masing-masing. Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan dan
         pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan
         Kota kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah sesuai

       dengan peraturan perundang-undangan.
   11   12   13   14   15   16   17   18