Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
UU ini menuntun pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab
mewujudkan ketahanan pangan, mengatur, membina, mengendalikan,
dan mengawasi ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah dan
mutunya, serta aman, merata, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
b. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Berdasarkan
UU ini, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain
yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penyelenggara Negara meliputi : (1) Pejabat Negara pada
Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi
Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku; dan (7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur peran Pemerintah Pusat
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. Pembinaan oleh Pemerintah tersebut dilakukan
oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan
masing-masing. Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan
Kota kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.