Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

undangan yang berlaku. Demikian juga terbentuknya
ketatalaksanaan atau birokrasi yang handal, tertib, efektif efisien
dan akuntabel dan keberhasilan program-program pelayanan
masyarakat yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan
efisien oleh seluruh aparatur pemerintah di daerah. Kesiapan
kemampuan aparatur pemerintah di daerah dalam
melaksanakan pembangunan, hendaklah membina, menata,
melatih aparatnya demi terwujudnya pemerintah yang benar-
benar mampu mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitan
dengan reformasi birokrasi harus dapat mencapai hasil
(outcomes) yang mengarah pada peningkatan kualitas
kelembagaan, tatalaksana, peraturan perundang-undangan,
manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas
pelayanan publik, perubahan pola pikir (mind set) dan budaya
kerja (culture set) aparatur. Tujuan ini diharapkan akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membawa
pemerintahan Indonesia menuju pada pemerintahan kelas
dunia.

4) Strategi 4. Mengotimalkan peran pemerintah daerah
dalam meningkatkan produksi pangan.

          Tujuan strategi ini agar pengembangan industri yang
lebih menekankan pada agroindustri skala kecil di pedesaan
dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatan
masyarakat yang bergerak di sektor penghasil pangan. Untuk itu
kebijakan investasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan
dan lain-lain yang lebih kondusif juga perlu disusun secara
seksama untuk lebih mendorong minat investor. Disamping
kebijakan-kebijakan yang memberi kemudahan bagi pelaku
swasta baik petani nelayan maupun investor, pemerintah tetap
perlu melakukan upaya-upaya pembangunan fasilitas-fasilitas
bagi tumbuh berkembangnya sektor penghasil pangan dalam
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15