Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
8) Pemerintah daerah meningkatkan koordinasi secara
horizontal dan vertikal dengan membangun kerjasama antar
Pemprov, antar Pemkot/Pemkab, serta antara Pemprov dengan
Pemkot/ Pemkab. Koordinasi ini antara lain dapat dilakukan
dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan
Bersama, serta penyusunan Rencana APBD. Hal ini sangat
penting dalam upaya membangun sektor pertanian dan sektor-
sektor sumber pangan lainnya.
9) Pemimpin daerah agar mendorong aparatur pemerintah
di daerah untuk menunjukkan sikap yang baik dan menjaga
tingkah laku dan tindakan sebagai pejabat penyelenggara
negara yang berpotensi untuk mewujudkan good governance,
m eningkatkan Citranya dan citra pemerintah, dan memberi
sanksi kepada para pejabat dibawahnya yang melanggar
ketentuan, minimal sanksi moral.
10) Aparatur pemerintah daerah membangun persatuan dan
kesatuan bangsa dengan bingkai NKRI melalui asas
desentralisasi dan otonomi daerah sebagai elemen perekatnya
untuk mengakomodasinya dalam penerapan desentralisasi dan
otonomi daerah menjadi tuntutan yang mutlak.
c. Upaya melaksanakan strategi III : Mengoptimalkan
kompetensi aparatur pemerintah daerah.
1) Pemerintah menyempurnakan standar kompetensi yang
harus dimiliki aparatur pemerintahan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui analisis
jabatan (job analysis), yang mencakup job description dan job
specification.
2) Pemerintah (Kemendagri, Kemen PAN dan RB) perlu
mewujudkan depolitisasi pejabat pembina kepegawaian baik
gubernur maupun bupati/walikota beserta pimpinan aparatur
daerah sehingga netralitas pejabat publik dapat tercapai
semata-mata demi terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan