Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

13) Pimpinan aparatur pemerintahan daerah menyikapi
proses demokratisasi dengan kepemimpinan yang mampu
bersikap tegas, konsekuen dan konsisten disemua bidang untuk
memberi kepastian terutama dalam penegakan hukum,
peraturan dan norma-norma. Kepastian ini akan memudahkan
masyarakat untuk bersikap dan bertindak, dengan kata lain
memberikan pedoman pada publik, sehingga mereka
mengetahui dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan. Dalam hal ini diperlukan produk hukum yang sesuai
dengan norma dan budaya bangsa Indonesia melalui proses
sismenas yang baik berdasarkan Pancasila, Undang-undang
Dasar 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional serta
dapat dioperasionalkan dalam penyelenggaraan good
governance.
14) Pemerintah Daerah malalui Badiklat daerah bersama
Perguruan Tinggi melaksanakan Diklat Pengembangan Jati Diri
Dan Perubahan Pola Pikir, untuk membangun jati diri dan
menumbuh kembangkan kesadaran diri untuk mendorong
perubahan pola pikir, sikap dan perilaku dalam mengoptimalkan
kinerja aparatur pemerintahan daerah.
15) Pemerintah Daerah malalui Badiklat daerah bersama
Perguruan Tinggi melaksanakan Diklat Pengembangan
Kepemimpinan, untuk mengenal mengembangkan potensi diri
untuk mendorong kemauan dalam meningkatkan kinerja dan
kapabilitas kepemimpinan organisasi.
16) Pemerintah Daerah malalui Badiklat daerah bersama
Perguruan Tinggi melaksanakan Diklat Peningkatan Kompetisi
dan Mentalitas, Diklat Peningkatan Kompetensi dan Mentalitas
kepemimpinan dalam Pembangunan bertujuan untuk
meningkatkan wawasan dan koordinasi dalam pelaksanaan
pembangunan di daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10