Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
5) Pemerintah daerah mendukung kebijakan
pengembangan pasar komoditi ditempuh dengan melaksanakan
strategi penciptaan iklim usaha agribisnis yang kompetitif,
dengan pengaturan tata niaganya yang tidak menghambat
mekanisme pasar sempurna.
6) Pemerintah pusat dalam hal ini BPPT, Dewan Riset
Nasional dan penyedia teknologi lainnya mendukung
Pemerintah Daerah dalam kebijakan menyediakan teknologi
tepat guna serta sarana dan prasarana yang memadai.
7) Pemda merealisasikan kebijakan dana penguatan modal
di lembaga usaha ekonomi pedesaan guna menjamin stabilitas
harga komoditi pangan dengan mendirikan sentra produksi di
daerah untuk melakukan penjualan dan pebelian hasil panen,
pembelian pupuk dan bibit, mengakses modal untuk
mengembangkan usaha pertanian, mengembangkan usaha
bersama yang lebih komersial, serta meningkatkan peran
Koptan/KUD untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
8) Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah
daerah memfasilitasi sentar-setra produksi di setiap provinsi
sesuai dengan keragaman pangan yang dihasilkan sehingga
membentuk ketahanan pangan nasional. Dengan demikian akan
dapat diketahui secara efektif klasifikasi kualitas dan kuantitas
pangan serta keragaman pangan yang dihasilkan, yang pada
akhirnya dapat diperhitungkan nilai ekonomis yang dihasilkan
guna menetapkan pendisribusian pendapatan bagi pemerintah,
swasta dan masyarakat secara transparan.
9) Pemerintah mereformasi sistem birokrasi dan
administrasi pemerintahan dalam memberikan layanan kepada
masyarakat melalui perbaikan administrasi dan sertifikasi lahan,
fasilitas/ dukungan proses sertifikasi lahan bagi masyarakat
kurang mampu dan percepatan penyelesaian masalah
administrasi pertanahan secara hukum.