Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

5) Pemerintah  daerah      mendukung                 kebijakan

pengembangan pasar komoditi ditempuh dengan melaksanakan

strategi penciptaan iklim usaha agribisnis yang kompetitif,

dengan pengaturan tata niaganya yang tidak menghambat

mekanisme pasar sempurna.

6) Pemerintah pusat dalam hal ini BPPT, Dewan Riset

Nasional dan penyedia teknologi lainnya mendukung

Pemerintah Daerah dalam kebijakan menyediakan teknologi

tepat guna serta sarana dan prasarana yang memadai.

7) Pemda merealisasikan kebijakan dana penguatan modal

di lembaga usaha ekonomi pedesaan guna menjamin stabilitas

harga komoditi pangan dengan mendirikan sentra produksi di

daerah untuk melakukan penjualan dan pebelian hasil panen,

pembelian pupuk dan bibit, mengakses modal untuk

mengembangkan usaha pertanian, mengembangkan usaha

bersama yang lebih komersial, serta meningkatkan peran

Koptan/KUD untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

8) Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah

daerah memfasilitasi sentar-setra produksi di setiap provinsi

sesuai dengan keragaman pangan yang dihasilkan sehingga

membentuk ketahanan pangan nasional. Dengan demikian akan

dapat diketahui secara efektif klasifikasi kualitas dan kuantitas

pangan serta keragaman pangan yang dihasilkan, yang pada

akhirnya dapat diperhitungkan nilai ekonomis yang dihasilkan

guna menetapkan pendisribusian pendapatan bagi pemerintah,

swasta dan masyarakat secara transparan.

9) Pemerintah mereformasi sistem birokrasi dan

administrasi pemerintahan dalam memberikan layanan kepada

masyarakat melalui perbaikan administrasi dan sertifikasi lahan,

fasilitas/ dukungan proses sertifikasi lahan bagi masyarakat

kurang mampu dan percepatan penyelesaian masalah

administrasi pertanahan secara hukum.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12