Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

dan pembangunan. Jadi bukan untuk kepentingan partai politik
semata. Upaya ini dilakukan dengan -menerbitkan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
netralitas pejabat publik seperti gubernur atau bupati/walikota
beserta pimpinan aparatur daerah.

3) Pemerintah (Kemendagri, Kemen PAN dan RB, LAN)
bersama-sama menyempurnakan Standar, Norma, Prosedur
Pembinaan dan Pengawasan manajemen kelembagaan daerah
serta melakukan evaluasi dan penilaian kinerja secara
berkesinambungan sebagai masukan dalam peningkatan
kompetensi kelembagaan.

4) Pemerintah (Kemendagri, Lembaga Administrasi Negara
(LAN), Kemen PAN dan RB) bersama perguruan tinggi
mengupayakan kerjasama menyusun program pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan bagi kader-kader pemimpin aparatur
pemerintahan daerah.

5) Pemerintah Daerah secara sinergis memperkuat
kapasitas sumberdaya aparatur daerah dalam rangka mengawal
jalannya kebijakan otonomi daerah, khususnya terkait dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

6) Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan untuk
meningkatkan kompetensi sosial bagi para aparatur
pemerintahan daerah dengan mengadakan tatap muka dengan
masyarakatnya sehingga terbentuk hubungan langsung antara
pemimpin dan rakyatnya serta pemimpin tahu persis apa
keinginan dan kesulitan yang dirasakan oleh rakyatnya.
7) Pemerintah Daerah memasyarakatkan KIP (Keterbukaan
Informasi Publik) di kantor-kantor pemerintahan daerah, agar
masyarakat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dengan menyampaikan saran dan kritiknya
secara langsung.
   1   2   3   4   5   6   7   8