Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

8) Pemerintah Daerah, dalam mengangkat pimpinan
aparatur pemerintahan daerah yang berkualitas harus
konsekuen mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000 tentang
persyaratan pejabat struktural yang berisi antara lain: serendah-
rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang
pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan, memiliki kompetensi jabatan yang
diperlukan.
9) Pemerintah Daerah dan DPRD merumuskan peraturan
daerah tentang sistem pengkaderan pemimpin yang
berdasarkan merit sistem dengan kriteria dan track record yang
jelas sehingga diperoleh pemimpin yang baik (the right man on
the right place) untuk mencegah terjadinya kebijakan yang
mengarah pada primordial melalui Fit dan Proper Test yang
ketat kepada setiap calon pimpinan aparatur pemerintahan
daerah untuk mengetahui kualitas dan visi misi calon pimpinan
aparatur.
10) Pemerintah melaksanakan diktat bagi setiap aparatur
untuk mengembangkan sikap mental aparatur agar mempunyai
kepedulian dan sikap mental yang baik dan peduli pada
keselamatan dan keamanan keuangan negara serta melakukan
pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku disertai dengan sikap mental dan
moral yang baik sehingga dapat bekerja dengan baik dalam
rangka mewujudkan good governance.
11) Pemerintah Daerah menerapkan pola kemitraan dengan
Perguruan Tinggi di daerahnya untuk melaksanakan pendidikan
pelatihan aparatur pemerintahan daerah.
12) Pemimpin Aparatur memberikan kesempatan/ peluang
kepada aparatur bawahannya untuk menyampaikan saran dan
pendapatnya dengan leluasa tanpa punya beban atau rasa takut
adanya sanksi hukuman.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9