Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

 d. Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang
 Pangan.

           Sebagaimana di jelaskan dalam pasal 1 * Pangan adalah
 segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang
 diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan
 atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
 pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan
 dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
 makanan dan minuman”. Oleh karena itu dalam rangka
 mewujudkan ketahanan pangan maka hal tersebut merupakan
 tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah
 berfungsi untuk menyelenggarakan pengaturan, pembinaan,
 pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan
 yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi,
 beragam, merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

 e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun
 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
 Hidup.

          Diamanatkan bahwa dalam memberdayakan potensi SDA
 harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta dapat
menjamin ketersediaan SDA secara berlanjut. Hal ini sesuai yang
tersurat dalam Pasal 4 bahwa sasaran pengelolaan lingkungan
hidup adalah untuk tercapainya keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
depan; tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; dan
terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
   1   2   3   4   5   6   7