Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
rakyat, pemerintah dan Negara kemudian memiliki hak untuk
mengelola, melindungi, dan menguasai serta memanfaatkan
sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.
10. Tinjauan Pustaka.
a. Sutikno, SE, ME dan Dr. Maryunani, SE, MS dalam
bukunya “Ekonomi Sumber Daya Alam ”.
Menjelaskan bahwa pembangunan dianggap telah menjadi
jargon yang tidak asing lagi terdengar dikalangan politisi, teknokrat,
dan pengusaha di banyak Negara. Ini sering terungkap dari
ungkapan-ungkapan restoris semacam ini. “ Apa pun yang terjadi
komitmen dalam pembangunan harus tetap dilanjutkan” atau “
seburuk-buruknya pembangunan masih lebih baik daripada tidak
melaksanakannya sama sekali”. Namun, bersamaan dengan
pembangunan yang dipaksakan ini, sumber daya alam dari sisi
kuantitas dan kualitas cenderung menurun akibat adanya
eksploitasi. Sehingga perlu adanya perhatian dan penanganan
khusus terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
mengingat sumber daya alam merupakan faktor produksi mutlak
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan suatu Negara.
b. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) “ Kebijakan Umum
Ketahanan Pangan (KUKP) 2010-2014 ”.18
Pada KUKP 2010-2014, secara esensial dapat dikatakan
bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan
bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau. Substansi dasar yang disampaikan dalam dokumen ini
adalah aspek keseimbangan ketahanan pangan, yang meliputi
ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga pangan, baik dalam
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan 2010-2012. Di akses pada tanggal 1
Agustus 2012 dari http://hendri-wd.blogspot.com/2010/11/kebijakan-umum-ketahanan-
pangan-2010.html.