Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
dam pak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
f. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan cukup berlimpahnya potensi SDA dan
implementasi UU 32/2004 tentang Pemerintahan di Daerah, maka
dalam implikasi positif sinergi pengelolaan dan pemanfataan SDA
terhadap Pembangunan Daerah akan membawa dua konsekuensi
penting yaitu: pertama, bagaimanapun juga Daerah dituntut untuk
mampu mengidentifikasi potensi dan nilai ekonomi SDA yang di
daerah, agar tersedia data akurat tentang potensi SD A dan
kewenangannya; dan kedua, Daerah juga dituntut secara cepat
dapat mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Dalam hal ini, desentralisasi
kewenangan ini berarti memberikan peluang diangkatnya kembali
nilai-nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat daerah dalam
mengelola dan memanfaatkan potensi SDA.
g. Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang
Perikanan.
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan
kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan
potensi sumber daya ikan, melalui undang-undang ini diharapkan
pemerintah mampu mengakomodasikan kepentingan perikanan
bagi kesejahteraan masyarakat serta menghasilkan devisa bagi
negara guna menunjang pembangunan nasional.
h. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999
mengemukakan bahwa semua hutan di wilayah NKRI termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara