Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

 dam pak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
 menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
 f. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
 Pemerintahan daerah.

            Sehubungan dengan cukup berlimpahnya potensi SDA dan
 implementasi UU 32/2004 tentang Pemerintahan di Daerah, maka
 dalam implikasi positif sinergi pengelolaan dan pemanfataan SDA
 terhadap Pembangunan Daerah akan membawa dua konsekuensi
 penting yaitu: pertama, bagaimanapun juga Daerah dituntut untuk
 mampu mengidentifikasi potensi dan nilai ekonomi SDA yang di
 daerah, agar tersedia data akurat tentang potensi SD A dan
 kewenangannya; dan kedua, Daerah juga dituntut secara cepat
 dapat mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Dalam hal ini, desentralisasi
 kewenangan ini berarti memberikan peluang diangkatnya kembali
 nilai-nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat daerah dalam
 mengelola dan memanfaatkan potensi SDA.

g. Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang
Perikanan.

           Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan
kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan
potensi sumber daya ikan, melalui undang-undang ini diharapkan
pemerintah mampu mengakomodasikan kepentingan perikanan
bagi kesejahteraan masyarakat serta menghasilkan devisa bagi
negara guna menunjang pembangunan nasional.

h. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan

          Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999
mengemukakan bahwa semua hutan di wilayah NKRI termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
   1   2   3   4   5   6   7   8