Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

           jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu
           meningkat..

           j. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber
           daya air.

                     Undang-undang ini ditetapkan guna menyelesaikan
           permasalahan terkait kelangsungan dan ketersediaan sumber
           daya air yakni ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang
           cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat,
           oleh karenanya sumber daya air wajib dikelola dengan
           memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi
           secara selaras, serasi dan seimbang.

           k. UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
           Kesehatan Hewan.

                     Melalui undang-undang ini maka pembangunan industry
           peternakan Indonesia diharapkan semakin maju dan berkembang.
           Dengan adanya kebijakan di bidang produksi ternak dan
           kesehatan hewan yakni mencakup kebijakan di bidang perbibitan,
           pakan, budidaya temak dan pemasaran hasil ternak serta
           kebijakan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
          veteriner. Dimana kesemuanya tentunya sangat terkait dengan
          upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.

9. Landasan Teori.
          a. Sumber daya alam (SDA). SDA adalah segala sesuatu
          yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk
          pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Di dalam sumber
          daya alam tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan,
          dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak
         bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.16

             Sutikno dan Mayunani. 2006. Ekonomi Sumber Daya Alam. Malang. Badan
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10