Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu
meningkat..
j. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber
daya air.
Undang-undang ini ditetapkan guna menyelesaikan
permasalahan terkait kelangsungan dan ketersediaan sumber
daya air yakni ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang
cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat,
oleh karenanya sumber daya air wajib dikelola dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi
secara selaras, serasi dan seimbang.
k. UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Melalui undang-undang ini maka pembangunan industry
peternakan Indonesia diharapkan semakin maju dan berkembang.
Dengan adanya kebijakan di bidang produksi ternak dan
kesehatan hewan yakni mencakup kebijakan di bidang perbibitan,
pakan, budidaya temak dan pemasaran hasil ternak serta
kebijakan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner. Dimana kesemuanya tentunya sangat terkait dengan
upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.
9. Landasan Teori.
a. Sumber daya alam (SDA). SDA adalah segala sesuatu
yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk
pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Di dalam sumber
daya alam tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan,
dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak
bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.16
Sutikno dan Mayunani. 2006. Ekonomi Sumber Daya Alam. Malang. Badan
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya